Naik Rp154.664, UMP Lampung 2026 Ditetapkan Rp3.047.734
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, atau naik Rp154.664 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp2.893.070.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Besaran UMP Lampung 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Agus.
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Agus menjelaskan, UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.
“Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Namun demikian, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi serta kondisi ketenagakerjaan.
Agus menyebutkan, tingkat inflasi di Provinsi Lampung menunjukkan tren penurunan, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Selain itu, penetapan upah juga menggunakan koefisien alpha sebesar 0,8, sesuai rentang alpha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yakni antara 0,5 hingga 0,9.
“Koefisien alpha ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Ump
ump Lampung 2026
kadisnaker Lampung
Agus Nompitu
buruh
asosiasi buruh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
